Selasa, 14 April 2015

Program- Program P2TP2A

Program- Program P2TP2A meliputi :
1. Penanganan Pengaduan Kasus  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
2. Pendampingan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
3. Pemberdayaan Perempuan dalam rangka peningkatan Ekonomi Keluarga

Visi dan Misi P2TP2A Aceh Tamiang

Visi :
Terwujudnya masyarakat terutama perempuan dan anak Aceh Tamiang yang sejahtera dan adil gender dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan HAM
Misi :
1. Melakukan advokasi kepada pemerintah untuk melakukan upaya pemberdayaan,
     pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Melakukan pendidikan publik untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran apatur
    pemerintah dan masyarakat tentang HAM, gender dan penghapusan kekerasan terhadap
    perempuan dan anak.

Profil P2TP2A Aceh Tamiang

P2TP2A didefinisikan sebagai pusat pelayanan yang terintegrasi baik dalam system maupun lintas pelaku kepentingan dalam tugas dan fungsi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan, yang dibentuk oleh pemerintah yang berbasis masyarakat.
Pusat Pelayanan Terpasu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sejak tahun 2009 dengan pengurus sebanyak 25 orang dibentuk melalui SK Bupati no. 475 tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian direvisi dengan Peraturan Bupatiahun no. 6 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, revisi pada tahun 2012 dengan Peraturan Bupati Nomor 535 tentang Penetapan Kepengurusan P2TP2A Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan pengurus P2TP2A sudah tidak banyak yang tidak aktif.

Susunan Pengelola P2TP2A

Pengelola P2TP2A
Penanggung jawab      : Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera
Ketua                           : Rahma Nur Rizki, S.Psi
Sekretaris                     : Wirda amalia, M.Kesos
Bendahara                    : Feni Handayani, A.Md Keb
Manager Kasus            : Mutia Arisa, SH
Wakil Manager Kasus   : Chaidira Maleva, S.Psi

Divisi- Divisi
I. Divisi Pelayanan, Pendampingan dan Pemulihan

A. Pendampingan dan Pelayanan Hukum:
    1. Raja Pangihutan, SH
    2. Ketua Unit PPA POLRES
B. Pelayanan Medis :
    1. Elvy yunita, A.Md Keb
    2. Leli Astuti, A.Md Keb
    3. Arni Meiliani, SKM
    4. Dr. Samsumarni (Unsur RSUD Aceh Tamiang)

P2TP2A

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah pusat Pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan diberbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tidak kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat. P2TP2A Aceh Tamiang berada dibawah koordinasi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kab. Aceh Tamiang