P2TP2A didefinisikan sebagai pusat pelayanan
yang terintegrasi baik dalam system maupun lintas pelaku kepentingan dalam
tugas dan fungsi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang
pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk
diskriminasi dan tindak kekerasan, yang dibentuk oleh pemerintah yang berbasis
masyarakat.
Pusat Pelayanan Terpasu Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sejak tahun 2009 dengan pengurus sebanyak 25
orang dibentuk melalui SK Bupati no. 475 tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)
Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian direvisi dengan Peraturan Bupatiahun no.
6 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap
Perempuan dan Anak, revisi pada tahun 2012 dengan Peraturan Bupati Nomor 535
tentang Penetapan Kepengurusan P2TP2A Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan
pengurus P2TP2A sudah tidak banyak yang tidak aktif.
Pada
mulanya P2TP2A berkantor di kantor bagian sosial Setdakab Aceh Tamiang. Baru pada tahun 2008
menempati kantor sendiri yang merupakan hibah
dari BRR. Lembaga
P2TP2A merupakan unit pelayanan yang berada dibawah Kantor Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Sejahtera Aceh Tamiang. Periode 2009
sampai 2011 merupakan periode penguatan kapasitas pengurus P2TP2A.
Tujuan dibentuknya P2TP2A
di Aceh Tamiang adalah untuk memberikan kontribusi terhadap terwujudnya
keadilan dan keseteraan gender dengan mengintegrasikan isu gender dalam
penyusunan perencanaan dan penganggaran berbaai kebijakan, program dan kegiatan
pelayanan terpadu bagi peningkatan kondisi, situasi, peran dan perlndungan
perempuan, dan mengeintegrasikan isu pengarusutamaan hak anak dalam berbagai
kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan dan perlindungan anak. Dari sejumlah program P2TP2A yang sedang
dilaksanakan adalah penyediaan data terpilah, peningkatan kualitas hidup
perempuan, perlindungan perempuan dan perlindungan anak. Periode tahun 2007
sampai 2011 merupakan periode penguatan kapasitas pengurus dan mulai menangan
kasus-kasus sejak tahun 2010 namu kasus-kasus tersebut belum semua
diselesaikan, hal ini disebabkan karena kurangnya kapasitas SDM serta minimnya
anggaran.
Tahun 2012 dilakukan Kesepakatan Bersama dengan 3 lintas terkait yaitu: Mahkamah Syariah, Polres Aceh Tamiang dan RSUD Aceh Tamian. Di tahun 2013 dilakukan revisi Kesepakatan Bersama dengan menambah 3 satuan kerja terkait lagi yaitu: Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Kantor Kementerian Agama. Dengan dilakukannya Kesepahaman Bersama tersebut kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama korban KDRT sudah diberikan penguatan dengan berbagai keterampilan dan pemberian modal usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Kegiatan lain yan dilaksanakan lembaga P2TP2A selain pelayanan konseling oleh psikolog, terapi psikologis dan medis juga dilakukan pendampingan bagi korban-korban oleh Paralegal serta mengadakan sosialisasi di enam kecamatan yang dilakukan tahun 2012 yang lalu dan dilanjutkan lagi tahun 2013 ini. Lembaga P2TP2A merupakan unit pelayanan yang berada di bawah Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Aceh Tamiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar